Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantassan korupsi,
KPK mempunyai tugas :
- Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.
Dari artikel di atas ada beberapa kelemahan KPK diantaranya ;
Pertama,
tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Kedua, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Ketiga tidak ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Malaysia. Keempat, tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik dan membutuhkan proses yang lama. Kelima, soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu.
tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia. Kedua, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Ketiga tidak ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Malaysia. Keempat, tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik dan membutuhkan proses yang lama. Kelima, soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu.
Dave Simanjuntak
21210703 / 3EB10
Sumber : http://karimahpatryani.blogspot.com/2012/10/kelemahan-kpk.html