Minggu, 30 Desember 2012

KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR KEDOK UNTUK BERLIBUR

Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Republik (DPR) ke luar negeri sering terdistorsi menjadi kegiatan bersenang- senang. Siasat studi banding kerap menjadi alibi para anggota dewan untuk membenarkan diri. Meskipun dilain sisi, esensi dari studi banding tidak sesuai dengan mamfaat yang diperoleh.
Kunjungan anggota DPR ke luar negeri seakan memperpanjang reputasi kontroversi anggota DPR. Kasus terakhir, perjalanan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk menentukan logo palang merah mendapat kritikan tajam dari publik. Bukannya fokus dalam studi banding penentuan logo palang merah, namun dari lembar foto perjalanan legislator yang diambil warga Indonesia yang sedang berada di sana membuktikan bahwa anggota Baleg DPR tampak bersantai ria di jembatan raksasa yang menghubungkan dua buah pulau di Denmark. Sangat kontras sekali, mengaku mau mencari masukan soal lambang Palang Merah, tetapi yang dipelajari sebuah jembatan unik.
Forum Independen untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan  alokasi anggaran untuk kunjungan anggota DPR ke luar negeri mengalami kenaikan pada tahun 2012, yakni mencapai Rp 140 miliar, sedangkan pada alokasi anggaran tahun 2011 hanya sebesar Rp 137 miliar.
Setelah menuai kritik publik, wacana penghentian sementara (moratorium) kunjungan ke luar negeri sebaiknya disikapi dengan postif. Evaluasi dengan kebijakan penghentian sementara (moratorium) kunjungan anggota DPR ke luar negeri menjadi solusi untuk menjinakkan gaya glamor yang kerap menjadi kritikan publik kepada anggota DPR.
Pertama, Kebijakan moratorium kunjungan anggota DPR ke luar negeri akan memberikan penegasan terhadap sikap anggota DPR untuk mengagendakan peningkatan kualitas kinerja yang berorientasi juga pada peningkatan pelayanan publik.
Kedua, Kebijakan moratorium ini dapat mengurangi pemborosan anggaran. Pelaksanaan kunjungan kerja anggota dewan selama ini kerap menghabiskan biaya miliaran rupiah, sehingga dengan kebijakan ini biaya kunjungan kerja anggota dewan dapat dialihkan untuk program- program kesejahteraan rakyat.
Ketiga, pelaksanaan kebijakan moratorium ini akan memfokuskan dan memacu kinerja anggota terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam negeri yang begitu kompleksnya.
Keempat, kebijakan moratorium ini didasarkan pada keprihatinan terhadap kondisi tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Kontradiksi kehidupan glamor anggota dewan dengan kondisi masyarakat yang masih miskin akan sangat melukai keadilan di masyarakat, padahal kemewahan anggota dewan didapat dari uang rakyat.

Sumber : - http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/20/75586/potret_negatif_kunker_dpr_ke_luar_negeri/#.UNhQbkSfEng
- http://riyanikusuma.wordpress.com/
- karimahpatryani.blogspot.com 

PERLUKAH OUTSOURCHING?

Belum lama, kata “Outsourcing” terdengar dan terlihat oleh kita yang setiap hari menonton ataupun membaca media cetak. Para buruh memperjuangkan nasib mereka dengan berunjuk rasa di berbagai tempat. Mereka menginginkan sistem upah yang layak dan dihapuskannya sistem outsourcing. Karena menurut mereka sistem outsourcing hanya merugikan kaum buruh. Sistem ini merupakan sistem yang diberlakukan para pengusaha dalam perekrutan tenaga kerja dan sistem itu sama saja dengan sistem kontrak antara tenanga kerja dan perusahaan melalui yayasan atau penyedia jasa. Untuk lebih lanjut, saya akan menjelaskan lebih detail mengenai sistem outsourcing ini.
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Kesimpulannya adalah perusahaan bekerjasama kepada suatu perusahaan yang biasanya berbentuk yayasan untuk penggajian kepada karyawannya.
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 64 Tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1. Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan operasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
2. Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Dari pengertian dan jenisnya, saya menyimpulkan bahwa terdapat banyak keuntungan yang akan diperoleh perusahaan yang menggunakan sistem outsourcing ini, di pihak lain para pekerja akan merasa terikat dengan perusahaan penyedia jasa tersebut. Apabila terjadi sesuatu pada pekerja terutama dalam hal penggajian, perusahaan akan dengan mudah lepas tangan karena perusahaan menganggap bukan wewenang perusahaan dalam hal ini, dengan mudah perusahaan akan menyerahkan masalah ini ke perusahaan penyedia jasa tersebut.
Berikut beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1. Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
5. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
1. Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa arahan yang jelas dan bahkan menyimpang dari strategi dan tujuan awal perusahaan.
2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar dapat mengakibatkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi karena perusahaan gagal memilih vendor yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah agar tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang dapat mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:
  1. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
  2. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
  3. Kekhawatiran outsourcing dapat merusak budaya yang ada.
  4. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
  5. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melakukan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik saat dikerjakan sendiri oleh perusahaan.
4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terencana dan mempunyai metodologi yang jelas dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi.
Misalnya jika perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, akibatnya adalah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.
5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Itulah sedikit pengetahuan mengenai outsourcing, kesimpulan yang bisa diambil adalah outsourcing merupakan sistem dalam ketenagakerjaan yang merupakan pengalihan sistem operasional perusahaan kepada perusahaan lain atau vendor outsourcing. Sistem ini tidak selalu berdampak negative pada karyawan, pada dasarnya masih ada hal positive yang didapat dari sistem ini yaitu dengan sistem ini, perusahaan akan fokus pada kompetensi utama serta dapat menghemat dan mengendalikan biaya operasional. Dengan begitu, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang lebih, dengan hasil tersebut makin banyak karyawan yang akan dipekerjakan. Untuk masalah outsourcing ini, tentu banyak pihak yang mendukung seperti pengusaha namun ada juga pihak yang kurang mendukung sistem outsourcing ini yaitu karyawan. Biasanya yang dikhawatirkan karyawan adalah perusahaan akan melakukan PHK karena posisi mereka terancam tergantikan oleh karyawan outsourcing.

Sumber : -  http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7
- http://riyanikusuma.wordpress.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Alih_daya 

PERAN SOFTWARE AKUTANSI DALAM PERUSAHAAN

Semakin modernnya zaman, semakin mudah juga akses-akses yang didapat. Apalagi dalam teknologi yang semakin hari pertumbuhannya begitu pesat termasuk software akuntansi yang sudah banyak digunakan di kantor-kantor saat ini.
Penggunaan software ini sangat membantu dan meringankan pekerjaan seorang akuntan dibandingkan dengan cara yang manual. Hal itu sangat membuang-buang waktu dan hasilnya pun kurang efisien.

Software akuntansi adalah salah satu bentuk aplikasi akuntansi yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi untuk membantu para pengusaha mendapatkan laporan terkini mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Ø  Memberikan kemudahan penggunaan
Banyak software akuntansi yang berkembang saat ini, dan banyak pula fasilitas yang ditawarkan untuk memudahkan para penggunanya dalam bekerja. Kebanyakan perusahaan software akuntansi menawarkan sebuah sistem yang sederhana dan mudah untuk digunakan seperti tampilannya yang diracang dengan berbagai bahasa, memberikan sebuah konfirmasi dalam entry data, sehingga sangat meminimalkan terjadinya kesalahan. Dengan kemudahan ini, seseorang yang bukan merupakan seorang  ahli akuntan juga dapat menggunakan software akuntansi dengan yakin dan pasti.
Ø  Menghemat waktu dalam pembuatan laporan keuangan
Memproduksi laporan keuangan yang berkualitas merupakan tugas berat akuntan. Komputer telah mengambil alih peran ini, dan meskipun masih perlu melakukan input data, namun tidak dapat dipungkiri waktu yang digunakan tentu lebih cepat dibandingkan dengan mengerjakannya secara manual. Dengan begitu, lebih banyak waktu yang dapat dihabiskan untuk menganalisis data ketimbang memproduksi laporan keuangan.
Ø  Menyimpan data secara akurat
Setiap akhir tahun, seorang akuntan pasti membutuhkan data data diawal tahun untuk membuat laporan akhiran tahun atau yang biasa dikenal dengan tutup buku. Program akuntansi dirancang untuk memudakan pengguna menyimpan setiap data dalam perangkat lunak sehingga informasi dapat diekspor ke berbagai jenis perangkat lunak lainnya. Jika setup data dari perangkat lunak dilakukan dengan benar, maka pelaku bisnis secara efektif dapat menyimpan data-datanya. Software akuntansi juga menyediakan fitur pengamanan data dengan menggunakan kata kunci, sehingga dapat mencegah seorang karyawan untu mencuri data.
Software  akuntansi dibagi beberapa jenis yaitu :
1.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Kecil
Bisnis kecil yang terdiri dari UKM dengan skala rumahan dan bisnis pribadi secara personal, seperti online freelancer dan wiraswasta offline. Penggunaan software akuntansi dalam hal ini untuk mengelola pendapatan dan pengeluaran keuangan. Software yang digunakan yaitu :
a. ePeachtree (Best Software)
b. MYOB plus for Windows (MYOB software)
c. Peachtree Complete Accounting (Best Software)
d. QuickBooks Online (Intuit)
e. Small Business Manager (Microsoft)
2.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Menengah
dalam software ini format laporan keuangan telah berkembang menjadi lebih kompleks karena adanya piutang dan utang, hubungan supllier, mitra usaha dan penanaman modal. Seperti promosi, investasi gedung, sewa lahan.
Software akuntansi yang digunakan yaitu:
a. BusinessVision 32
b. MAS 90 & MAS 200
c. QuicksBooks Pro 2003
d. ACCPAC Advantage Series Corporate Edition
e. ACCPAC Pra Series
f. Vision Point 2000
g. Great Plains
h. Navision
i. SouthWare Excellence Series
j. SYSPRO
3.    Software Akuntansi Untuk Bisnis Skala Besar
manajemen keuangan tidak mencatat keluar masuknya uang, tetapi juga mempertimbangkan pembagian saham dan investasi jangka panjang.
Software akuntansi yang digunakan yaitu :
a. Axapta (Microsoft Software)
b. e-Business Suite (Oracle)
c. MAS 500 (Best Software)
d. Solomon (Microsoft)
e. ACCPAC Advantage Series Enterprise Edition (Best Software)


Sumber : - http://lindiwe.abatasa.com
- http://karimahpatryani.blogspot.com/ 

PEMBUBARAN BPMIGAS

Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, pembubaran BPMIGAS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar pendirian BPMIGAS ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Selain itu, Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. “Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.
Dalam UU BP Migas semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China.
Disisi lain, terdapat tiga alasan yang mendasari bubarnya lembaga pengawas dan pembina pengolahan minyak ini. Adapun alasan ini dikemukakan oleh Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.

Pertama, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. “Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina,” jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. “Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. “Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun,” jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.

Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. “Importir minyak. Itu kan alamiah sekali,” ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. “Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik,” tegas Priyono.
Alasan-alasan pembubaran BPMIGAS diatas sangat bertolak belakang, karena dikemukakan oleh dua belah pihak yang mendukung dan tidak mendukung pembubaran BPMIGAS ini. Namun demikian, kita sebagai masyarkat biasa tentu menginginkan hal yang terbaik dari pembubaran ini.

Sumber : -  http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/20/75586/potret_negatif_kunker_dpr_ke_luar_negeri/#.UNhQbkSfEng
- http://riyanikusuma.wordpress.com/ 

Rabu, 28 November 2012

IFRS


International Financial Reporting Standards (IFRS)  merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
  • transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
  • menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
  • dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat Penggunaan Standar International
Penggunaan standar akuntansi internasional dalam pelaporan keuangan memiliki beberapa manfaat.
  • Penggunaan standar akuntansi keuangan dapat meningkatkan keakuratan dalam menilai performa perusahaan yang tercermin dalam laporan keuangan. Asbaugh dan Pincus (2001) menyatakan bahwa keakuratan analisis yang dilakukan oleh analis keuangan meningkat setelah perusahaan mengadopsi/menggunakan standard akuntansi internasional (IFRS). Menurut  Asbaugh dan Pincus (2001) meningkatnya keakuratan analisis dari para analis keuangan disebabkan karena standar akuntansi internasional mensyaratkan  pengungkapan kondisi keuangan yang lebih rinci daripada standar akuntansi lokal.
  • Manfaat dari penggunaan standar akuntansi internasional adalah dimungkinkannya perbandingan antar perusahaan yang berdomisili pada dua tempat yang berbeda (contoh: membandingkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan yang beroperasi di Australia). Hal ini dimungkinkan karena kesamaan aturan dan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan sehingga memudahkan dilakukan perbandingan informasi-informasi keuangan diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
KONSEP POKOK:
  • Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
  • Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
RUANG LINGKUP STANDAR:
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Munculnya IFRS tak bisa lepas dari perkembangan global, terutama yang terjadi pada pasar modal. Perkembangan teknologi informasi (TI) di lingkungan pasar terjadi begitu cepat dengan sendirinya sehingga berdampak pada banyak aspek di pasar modal, mulai dari model dan standar pelaporan keuangan, relativisme jarak dalam pergerakan modal, hingga ketersediaan jaringan informasi ke seluruh dunia.
Dengan kemajuan dan kecanggihan TI pasar modal jutaan atau bahkan miliaran investasi dapat dengan mudah masuk ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Pergerakan mereka tak bisa dihalangi teritori negara. Perkembangan yang mengglobal seperti ini dengan sendirinya menuntut adanya satu standar akuntansi yang dibutuhkan baik oleh pasar modal atau lembaga yang memiliki agency problem.
Sebenarnya Penerapan IFRS ini sudah mulai dilakukan bertahap mulai tahun 2008, dengan tahapan sebagai berikut :
  • Tahun 2008-2010 Merupakan tahapan Adopsi dengan target adopsi seluruh IFRS ke PSAK, Persiapan Infrastruktur yang di perlukan serta Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku.
  • Tahun 2011 Merupakan Tahapan Persiapan Akhir, dengan target penyelesaian infrastruktur yang di perlukan dan Penerapan bertahan beberapa PSAK berbasis IFRS.
  • Tahun 2012 Merupakan Tahan Implementasi, dengan target Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap dan Evaluasi dampak penerapan IFRS secara Komprehensif.
Penerapan IFRSs di Indonesia merupakan tuntutan jaman yang mengisyaratkan perlunya suatu standar yang dapat dipraktekkan secara global. Pengkonvergensian standar akuntansi Indonesia dengan IFRSs memiliki manfaat bagi iklim investasi di Indonesia dengan tingkat komparabilitas yang lebih tinggi dan pengungkapan informasi keuangan yang lebih besar. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan konvergensi IFRSs di Indonesia.


Nama : Dave Simanjuntak
NPM : 21210703
Kelas : 3EB10

sumber:

Konsep Efisien


Untuk bidang keuangan, konsep pasar yang efisien lebih ditekankan pada aspek informasi, artinya pasar yang efisien adalah pasar di mana harga semua sekuritas yang diperdagangkan telah mencerminkan semua informasi yang tersedia. Informasi yang tersedia bisa meliputi semua informasi yang tersedia baik informasi di masa lalu (misalkan laba perusahaan tahun lalu), maupun informasi saat ini (misalkan rencana kenaikan dividen tahun ini), serta informasi yang bersifat pendapat/opini rasional yang beredar di pasar yang bisa mempengaruhi perubahan harga (misal, jika banyak investor di pasar berpendapat bahwa harga saham akan naik, maka informasi tersebut nantinya akan tercermin pada perubahan harga saham yang cenderung naik).
Konsep tersebut menyiratkan adanya suatu proses penyesuaian harga sekuritas menuju harga keseimbangan yang baru, sebagai respons atas informasi baruyang masuk ke pasar. Meskipun proses penyesuaian harga tidak harus berjalan dengan sempurna, tetapi yang dipentingkan adalah harga yang terbentuk tersebut tidak bias. Dengan demikian, pada waktu tertentu pasar bisa overadjusted atau underadjusted ketika bereaksi terhadap informasi baru, sehingga harga baru yang terbentuk tersebut bisa jadi bukan merupakan harga yang mencerminkan nilai intrinsik dari sekuritas tersebut. Jadi hal yang penting dari mekanisme pasar adalah harga yang terbentuk tidak bias dengan estimasi harga keseimbangan. Harga keseimbangan akan terbentuk setelah investor sudah sepenuhnya menilai dampak dari informasi tersebut.

Beberapa kondisi yang harus terpenuhi untuk tercapainya pasar yang efisien, yaitu:

1. Ada banyak investor yang rasional dan berusaha untuk memaksimalkan profit.
2. Semua pelaku pasar dapat memperoleh informasi pada saat yang sama dengan cara        yang murah dan mudah.
3. Informasi yang terjadi bersifat random.
4. Investor bereaksi secara cepat terhadap inforamasi baru, sehingga harga sekuritas akan berubah sesuai dengan perubahan nilai sebenarnya akibat informasi tersebut.



Nama : Dave Simanjuntak
NPM : 21210703
Kelas : 3EB10

Green Economy


Apa itu Green Economy?
Sebagia orang perpendapat bahwa Green Economy itu adalah penerapan ekomoni yang ramah lingkungan, ini juga benar namun sebenarnya pengertian dari Green Economy adalah sebuah rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan social, yang sekaligus mengurangi resiko lingkungan secara signifikan. Green Economy juga dapat menghilangkan dampak negative pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Dari definisi UNEP (United Nations Environment Programme) , pengertian Green Economy dalam kaliamat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan). Konsep Green Economy melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.
Green Economy adalah salah satu yang pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerja didorong oleh investasi publik dan swasta yang mengurangi emisi karbon dan polusi, meningkatkan energi dan efisiensi sumber daya, dan mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem. Investasi ini perlu dikatalisasi dan didukung oleh masyarakat yang ditargetkan, reformasi kebijakan belanja dan perubahan regulasi. Ini jalan pembangunan harus menjaga, meningkatkan dan, jika perlu, membangun kembali modal alam sebagai aset ekonomi kritis dan sumber keuntungan publik, khususnya bagi masyarakat miskin yang penghidupannya dan keamanan sangat bergantung pada alam.
Konsep Green Economy diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.


Nama : Dave Simanjuntak
NPM : 21210703
Kelas : 3EB10


sumber :
http://www.unep.org/greeneconomy/AboutGEI/WhatisGEI/tabid/29784/Default.aspx

softskill yang dibutuhkan akuntan



Semua pekerjaan pasti membutuhkan pekerja yang memiliki hardskill yang baik bahkan kalau bisa yang luar biasa, tetapi disamping memiliki hardskill yang baik, hardskill juga harus diimbangi oleh softskill karena jika tidak diimbangi dengan softskill maka perkerja tersebut tidak akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal. Begitu juga sebaliknya, jika seseorang memiliki softskill yang baik tanpa memiliki hardskill yang baik maka orang tersebut akan sangat kesulitan menyelesaikan pekerjaannya.

Setelah kita mengetahui apa itu softskill dan hardskill, kemudian kita sambungkan kedua kemampuan tersebut dengan akuntan.
Berikut beberapa softskill yang dibutuhkan oleh akuntan :

1. Jujur
Seorang akuntan harus jujur dalam membuat laporan keuangan, tidak boleh memanipulasi angka sedangkan auditor harus memberikan keputusan yang benar.
2. Disiplin
Akuntan dan Auditor harus melaporkan dan memberikan keputusan tepat pada waktunya sesuai dengan periode yang berlaku.
3. Bertanggung Jawab
Mampu mempertanggungjawabkan atas laporan keuangan yang sudah dibuat dan bertanggung jawab atas keputusan yang diberikan.
4. Ramah
Bersikap ramah kepada sesama akuntan maupun auditor serta klien mereka. Dengan keramahannya, klien akan merasa lebih comfort dalam bekerjasama dengannya.
5. Sopan
Selain ramah, seorang akuntan dan auditor juga harus memiliki sifat sopan agar terjalin kerjasama yang baik.
6. Cepat beradaptasi
Adaptasi diperlukan untuk mempermudah mereka dalam pengerjaan tugasnya. Adaptasi yang baik akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal.
7. Hardworker
Laporan keuangan akan selesai dibuat dan diputuskan dengan tepat waktu apabila akuntan dan auditornya mau bekerja keras dalam penyelesaian ugas mereka masing-masing.
8. Teliti
Akuntan harus teliti dalam menginput angka sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan, sedangkan auditor harus teliti dalam mengoreksi angka yang sudah dibuat oleh akuntan.
9. Cerdas
Akuntan harus mampu memahami sepenuhnya prinsip dan aturan yang mendasari penyiapan infomasi akuntansi, sedangkan auditor harus cerdas daam mencari bukti-bukti untuk membantunya dalam mengaudit laporan keuangan.sehingga dihasikan keputusan yang tepat.
10. Peka
Akuntan dan Auditor harus peka terhadap lingkungan sekitar, walaupun daam melakukan pekerjaan dibutuhkan konsentrasi yang tinggi.

Nama : Dave Simanjuntak
NPM : 21210703
Kelas : 3EB10

Kamis, 25 Oktober 2012

Kelemahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantassan korupsi, KPK mempunyai tugas :  
  1. Koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemberantasan  korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3.  Melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.

Dari artikel di atas ada beberapa kelemahan KPK diantaranya ;

Pertama,
tidak tuntasnya penyelesaian kasus-kasus korupsi besar di bangsa ini. Seperti kasus dana talangan Bank Century dan Kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Kedua, KPK seperti lembaga yang tumpang sari, maksudnya adalah menumpang pada kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Ketiga tidak ada penyidik Non-Polri. Karena kebanyakan penyidiknya dari polisi, maka KPK perlu merekrut penyidik dari luar polisi seperti yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi di Malaysia. Keempat, tentang Penggeledahan. Penggeledahan tak perlu izin pengadilan negeri, karena cukup dengan pemberitahuan saja. Karena jika izin akan sulit bagi penyelidik dan membutuhkan proses yang lama. Kelima, soal pembukaan rekening hanya bisa dilakukan kepada tersangka. Seharusnya, sejak penyelidikan rekening bisa dibuka namun KPK terbentur oleh aturan yang mengharuskan seseorang menjadi tersangka dahulu baru bisa dibukanya rekening itu.

Dave Simanjuntak
21210703 / 3EB10

Sumber : http://karimahpatryani.blogspot.com/2012/10/kelemahan-kpk.html

Mobil Murah ! Baik / Buruk?

Sekarang ini mobil-mobil dengan iming-iming harga murah marak terjadi di Indonesia. para produsen mobil berlomba-lomba untuk menciptakan concept city car yang murah dan juga ramah lingkungan dan irit BBM. Tapi apakah dengan kehadiran mobil-mobil murah ini akan berdampak baik bagi kehidupan kita? coba kita proyeksikan harga 1 mobil termurah 200 juta. mungkin ini akan tetap menjaga jumlah mobil yang ada di jalanan karena tidak semua orang sanggup membeli mobil dengan harga setinggi itu. Dan sekarang dengan kehadiran mobil seharga 50 juta - 100 juta akan menyebabkan banyak orang akan merasa mampu untuk membeli mobil dengan harga segitu. Banyak perusahaan yang menawarkan jasa kredit pembelian mobil dengan DP murah dan cicilan dengan tingkat bunga yang sangat rendah. Dengan tawaran seperti itu masyarakat tergiur dan berkeinginan untuk membeli sebuah mobil. Banyak perusahaan otomotif mengeluarkan mobil dengan harga murah. Mobil murah memang menjadi idaman setiap orang  karena kebutuhan akan kendaraan yang murah memang sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia, banyak diantara mereka yang menginginkan sebuah kendaraan yang aman,nyaman namun bersahabat dengan isi dompet mereka. Dengan adanya mobil murah sebentar lagi akan memenuhi jalan-jalan di Indonesia terutama di Jakarta yang tingkat kemacetannya sudah begitu parah. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian Pekerjaan Umum Setiabudi Albamar memperkirakan tahun 2014 Jakarta akan stuck karena jumlah kendaraan telah melebihi kapasitas jalan. Disamping itu Konsumsi BBM yang kian menipis akan meningkat juga. karna pemakaian BBM tidak diimbangi dengan produksi BBM. Sehingga bisa jadi kedepannya kita akan mengalami krisis BBM.
Dan untuk menanggulangi kejadian ini seharusnya pemerintah melakukan sesuatu yang dapat mencegah terjadinya "ledakan" populasi mobil. Bisa dengan cara menikkan tarif pajak. Dan juga bagi produsen mobil bisa menguranginya dengan cara menetapkan harga Dp yang tinggi.
 
Dave Simanjuntak
21210703/3EB10
 
 
Sumber :  http://anggrainiwulandari91.blogspot.com/

Maraknya Tawuran di Kalangan Pelajar

Tawuran merupakan sudah menjadi masalah yang lama bagi dunia pendidikan di Indonesia. sejak dulu para pelajar sering sekali melakukan tawuran, terutama pelajar SMA. Tetapi makin kesini tawuran pun semakin berkembang hingga mencapai tingkat SD. Bisa kalian bayangkan jika anak berseragam SD sudah melakukan aksi-aksi ini dengan penuh niat melukai atau bahkan membunuh lawannya. Yah itulah yang terjadi di Indonesia sekarang.

Saya mencoba mencari alur, kenapa sih harus melakukan tawuran dan saya pun mendapatkan penyebabnya itu. Penyebab utama menurut saya adalah bimbingan dari orang tua sang anak. bagi para orangtua sudah seharusnya selalu memperhatikan perkembangan anaknya. Dan selalu melakukan komunikasi dengan sang anak dengan cara menanyakan kegiatan apa saja yang sudah mereka lakukan seharian ini, dengan begini orangtua pun dapat mengontrol si anak, tetapi tidak mengekangnya. Yang kedua adalah Lingkungan sekitar. masalah ini memang sangat berdampak bagi para pelajar sehingga melakukan tawuran. Yang ketiga adalah Teman sepermainan / senior. ini terjadi kepada pelajar-pelajar yang sebenarnya dia baik, tapi karena dia salah memilih teman atau dipaksa senior sehingga menyebabkan dia pun ikut-ikutan tawuran. Yang keempat adalah takut dikeroyok. menurut saya masalah ini memang wajar akan menimbulkan tawuran. Karena jika seorang pelajar sendirian dalam jalan pulang dan tiba-tiba dihadang sekumpulan musuh dari lain sekolah maka bisa dikatakan dia tidak akan selamat. makanya hal ini menyebabkan pelajar-pelajar sekolah setelah pulang selalu berjalan bergerombol-gerombol karena untuk mendapatkan rasa aman bagi tiap-tiap pelajar.

Sekarang kita coba ambil solusi-solusi mengurangi tawuran dari penyebab-penyebab di atas. Yang pertama adalah menciptakan undang-undang yang tegas bagi pelajar yang melakukan tawuran. Karena ini sudah berkaitan dengan pembunuhan dan kriminalitas. Yang kedua adalah memperdalam iman para pelajar dengan menambah pelajaran agama di sekolah-sekolah. Yang ketiga adalah banyak melakukan acara-acara yang dapat memotivasi mereka seperti lomba-lomba dan seminar. sehingga akan merubah cara pandang mereka untuk bersaing dalam hal prestasi bukan dengan tawuran. Dan keempat bagi para orangtua selalu memperhatikan perkembangan anaknya. Semoga solusi-solusi di atas dapat mengurangi tawuran yang sedang banyak dilakukan sekarang-sekarang ini.


Dave Simanjuntak
21210703/3EB10

Auditor dan Penggelapan Pajak



Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).

  Dari definisi diatas kita dapat mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan profit.

  Memiliki pekerjaan sebagai auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap godaan.

   Salah satu contoh penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

  Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif  atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia harus tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan. Dan lambat laun masyarakat pun akan berpikir sia-sia membayar pajak jika pajak yang mereka sudah bayarkan ternyata digelapkan oleh auditor. Ini akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia nantinya, karena melihat dari pendapatan Indonesia besar dari pajak.

Dave Simanjuntak
21210703/3EB10

Sumber : Sumber : http://indrafahmiikopin.wordpress.com/

Senin, 30 April 2012

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-sengketa-ekonomi/
- http://id.wikipedia.org

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


3. Kegiatan yang dilarang

Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.




4. Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana
 
Sumber :
- http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-persaingan-usaha-tidak-sehat/
- http://fikaamalia.wordpress.com
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/kegiatan-dan-perjanjian-yg-dilarang-anti-monopoli/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/