Senin, 19 Desember 2011

Review Jurnal Koperasi 16

Sistem Akuntansi Keuangan Koperasi




Oleh : Juraeis Al Hadat

http://www.depkop.go.id
http://www.tugaskuliah.info/2009/10/makalah-kelompok-akuntansi-koperasi.html
 
Nama Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi (23210346)
Kelas : 2EB10
Abstraksi
Dalam penulisan jurnal ini membahas tentang sistem akuntansi untuk koperasi. Laporan keuangan yang akurat sangat dibutuhkan sekali karena data tersebut kan menjadi informasi serta acuan dalam pengambilan, kita tahu koperasi merupakan usaha berbasis kerakyatan. Dengan sitem akuntansi yang sederhana, namun cukup efektif,efisien, serta mudah dalam pelaporan keuangan. Dengan sistem akuntansi yang baik diharapkan akan dapat majukan koperasi sebagai sistem ekonomi kerakyatan. Koperasi media pembelajaran para anggota koperasi untuk berwirausaha. Kata kunci: Akuntansi, Sistem, Laporan, Koperasi, Komputer

I.Latar Belakang masalah
Menurut Undang-undang no 25 tahun 1992 pasal 4, Koperasi adalah badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi sekaligus gerkan ekonomi kerakyatan.Tujuan Koperasi adalah mensejahterakan anggotanya. Menurut pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 27 (revisi 1998), dusebutkan bahwa karakteristik dari koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi selain sebagai pengguna jasa koperasi ataupun konsumen koperasi namun juga sebagai pemilik koperasi.
Kita tahu sebagian besar uasah yang tumbuh di Indonesia merupakan uasa dengna system liberalisme ataupun system kapitalisme, seorang ataupun badan yang meiliki modal yang besar bias menguasai pasar, tingkat bpersaingan ekonomi cukup tinngi, tak ada media pembelajaran berwirausaha dalam badan uasa yang menganut system kapitalisme taupun liberalisme. Yang memiliki modal besar ialah yang dapat memegang kendali pasar, tiap orang hanya meiliki status sebagai pekerja saja.. koperasi merupakan badan usaha yang dapat menjakau perekonomian kelas mikro, koperasi menjangkau setiap lapsan masyarakat dengan berbagai klasifikasi berbagai sudut pandang.
Koperasi merupakan alternative yang cukup untuk mengurangi masalah ekonomi salah satunya masalah pengangguran, apabila masalah penganguran dapat ditekankan itu dapat berdampak positif untuk perkembangan roda ekonomi selanjutnya. Penganguran dapat teratsi dapat meberiksn dampak positif disegala bidang dalam bernegara, menambah GDP, menambah tingkat pendapat Negara dan perorangan, menurunkan tingkat kriminalitas, pendidikan, tingkat kesehatan masyarakat, semua itu akan terwujud jika menggunakan konsep/ sistem perekonomian yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Jadi koperasi merupakan solusi yang boleh dikatakan cukup efektif. Di beberapa Negara maju seperti koperasi menjadi salah satu system ekonomi dominant yang digunakan oleh masyarakatnya., sebuh swalayan besar dikoperasi merupaka bdan usaha yang berlandaskan persis seperti koperasi.
Kendala di Indonesia mengapa koperasi sangat minim tingkat perkembangannya adalah karena sistem akuntansi keuangan yang mereka gunakan kurang memenuhi syarat. Ketidak lengkapan sarana informasi khusunya menyangkut masalah keuangan akan sangat berpengaruh dengan keputusan yang diambil saat rapat koperasi. Jika koperasi telah mmenuhi standard dari laporan keuangan tetapi untuk unit usaha lain tidak begitu memahami format dari pada laporan keuangan yang ingin digunakan. Dengan latar belakang masalah itu Saya membuat jurnal berupa konsep atau desain dari sistem akuntansi keungan yang diharapkan akan memper mudah laporan keingan koperasi serta dapat menyeragamkan format dari laporan yang ingin dibuat, dengan sarana dan prasana yang cukup diharapkan koperasi dapat memiliki laporan keuangan yang lengkap, seragam serta sesuai dengan standard laporan keuangan pada umumnya jadi dengan laporan yang cukup memadai diharapkan semua anggota koperasi dapat membuat keputusan yang tepat terkait dengan kemajuan suau koperasi dengan langkah yang diambil.

II.Pembahasan.
Analisi sistem akuntasi koperasi UU no 25 tahun 1992 pasal 35 laporan tahunan koperasi harus memuat perhitungan tahunan ( terdiri dari : neraca akhir tahun, buku baru dan lampau, keadaankeunangan koperasi serta hasil yang telah dicapai) sedangkan menurut PP no ( pasal 25- 27 pemerintah dalam hal ini sebegai meteri koperasi) menyatakan koperasi wajib melaporkan berupa laporan berkala tahaunnan kepada mentri yang telah diaudit (keabsahan dari suatu laporan keuangan koperasi) oleh akuntan publik selanjutnya diserahkan kepada mentri koperasi, laporan berupa neraca dan perhitungan rugi laba.
Laporan yang diserahkan kepada pemerintah merupakan rangkuman dari beberapa laporan yang dibuat sesua dengan klasifikasi bentuk transaksi ekonomi yang dilakukan oleh koperasi, laprankeungan dasar berupa jurnal harian, minguan, serta dapat dirangkum dalam laporan rugi/laba, neraca, serta laporan perubahan modal yang dilakukan dalam jangka 1 bulan, selanjtnya terdapat bntuk lapran yang dibuat dalam triwulan, semester serta laporan tahunana ynag dugunakankoperasi dan diserahkan oleh mentri koperasi yang telah diaudit oleh mentri koperasi. Bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan baik , dengan akurasi isi laporan yang memadai. Aplikasi akutasi yang Saya jabarkan berkaitan dengan laporan yang dibuat koperasi terkait dengan komponen berupa subjek yang berhubungan ekonomi atau pun subjek yang terkait dengan transaksi ekonomi dengan koperasi . Aplikasi sistem akuntansi keungan koperasi dibuat dengan menggunkan bahasa pemrograman Visual Fox Pro 2009, aplikasi yang dapat support dengan sistem operasi Windows, yang merupak OS dengan pengguna cukup dominan didunia dan Indonesia., suatu hal yang sudsah lumrah untuk kebanyakan orang di Indonesia.

III.Analisis Masalah
Terkadang koperasi kebanyak melakukan metode koperasi yang sederhana, laporan yang diterima dan sebagai bahan untuk rapat koperasi minim jadi sulit dalam menentkan target serta strategi untuk memajukan koperasiuntuk kegiatan atau tahun operasional koperasi dimasa datang, misalkan laporan untuk reubahan stok gudanag jarang sekali mereka
lakukan serta dalam masa modern ini perlu untuk pelaporan ransaksi melalu pihak ketiga sepeti bank, perliu adanya sistem yang ccocok untuk koperasi dimasa sekarang . sistemyang cocok sesuia dengan kebotuhan dlam laporan operasional saat ini memeng cukup rimut dana banayak sekali ragam dari rekening-rekening akuntansi yang muncul namaun hal tersebut bukan masalah, pada dasarnya arus akuntansi sama hanya objeknya saja yang berbeda, intinya adalah mangakumulasi nilai keuangan (aktiva dan passiva) koperasi itu sendiri.

1.Sistem yang Diusulkan
Sistem yang diusulkan adalah mencatat transaksi serta laporan dari komponen koperasi khusu untuk koperasi penjulan (bukan koperasi simpoan pinjam) yaitu: transaksi pembeli, penjualan (koperasi), keuangan melalui pihak ketiga (bank, unit koperasi lain, penggadian, dsb) segala bentuk lembaga administratif atau pembayaran.

2.Perancangan Sistem yang Diusulkan
Sistem yang diusulkan terdiri dari beberapa bagian:
1. Jurnal
Menyangkut pencatatan transaksi dikoperasi seperti jurnal harian, bulanan (merupakan rangkuman dari jurnal harian), laporan laba rugi, laporan peubahan modal, neraca.
2. Penjualan
Untuk komponene dari sistem penjualan yaitu transaksi yang muncul antara penjual (koperasi) dengan pembeli (anggota koperasi)
3. Pembelian
Transaksi yang tmbul antara koperasi dengan supplier atau agen, koperasi sebgai pembeli.
4. Kas dan Bank
Transaksi yang muncul dengan melalui pihak ketiga kegaitan administratif melualui pihak ketiga, metode transaksi yan disa dikatakan cukup modern labih efektif dan efisien.
5. Persediaan
Sistem yang berkaitan dengan stok barnag dalam gudanag memudahkan dalam menentukan besaan (kuantitas) pembelian pada koperasi, menentukan harga jual, sumber referensi untuk menetukan besaran penjualan barang.

Deskripsi Sistem Aplikasi Akuntansi Koperasi

Gambaran sistem akuntansi koperasi meliputi:
1. Rancangan Apliasi Akuntansi
2. Alur sistem
3. rancangan proses sistem
4. Rancangan database
Variabel- variabel pada rancangan input output serta data-data yang merupkan bagian dari sistem aplikasi akuntansi:
1. Input perkiraan akuntansi:
- Kode rekening [10]/ bit
- Nama rekening [30]/ char
-bagian merupakan variabel dari unit pengembangan koperasi induk) [30]/ char
- Normal balance ( debit dan kredit) [30}/ char.
2. Input jurnal transaksi
2.1 – Nomor bukti [10]/ bit
2.2 – Tanggal (italic/ dd- mm- yyyy).
2.3 - Kolom kode rekening debit [9]/ numeric
2.4 - Kolom keterangan [30]/ char.
2.5 – Kolom debit rekening
3. Output aplikasi, berupa laporan yang manggam,brkan secara garis besar:
- Laporan transaksi: meliputi jurnal umum, jurnal khusus,
- Laporan keungan, meliputi: neraca percobaan, buku besar (utama dan buku besar pembantu), laporan rugi/aba, laporan harga pokok penjualan (HPP), laporan neraca perubahan modal.

Deskripsi sistem Aplikasi Akuntansi Pada Koperasi

Alur Sistem membuat Aplikasi Akuntansi

·        Jurnal
Jurnal berisi beberapa akun diantaranya: kas, peembelian, penualan, hutang, piutang, HPP (Harga Pokok Penjualan), Umum. Filed akun memiliki format yang sama: header jurnal: nomor jurnal, tanggal, referensi, keterangan, dan detail jurnal: no perkiraan, nama perkiraan, debit, kredit, serta status validasi.
·        Import Jurnal
Merupakan rangkuman dari trnasaksi yang telah terjadi selama 1 hari operasional, detail format: header jurnal, kode transaksi, tanggal. Kode pelanggan, total.
·        Daftar Saldo
Berisi saldo perkiraan atau akun dengan format: no. Perkiraan, nama perkiraan, dan total. Dengan detail setiapa akun terdaftar dalam buku bantu berguna untuk memudahkan dalam menvalidasi akun yang masuk, disesuikan dengan pilihan kisaran tanggal.
·        Konsolidasi
Menggabungkan semua saldo perkiraan dalam 1 bulan dibuat dalam laporan blan koperasi.


Penjualan

Penjualan, Order, & Retur

Attribut setiap perkiraan akuntansi akun transaksi penjualan: No. Transaksi, tanggal, pelanggan, keterangan, piotang total, jatuh tempo, limit. Akun order penjualan: no order, tanggal, pelanggan, keterangan, referensi, masa berlaku, tanggal kirim, detail dai order penjualan: no, kode barang, nama barang, jumlah barang, harga satuan, dan total. Akun retur penjualan, format formnya: no retur tanggal pelangan( dapat menggunakan opsi pilihan data base memudahkan dalam mencari nama pelanggan yang telah diklasifikasikan), keterangan, detai
l retur penjualan: no, kode, nama barang, jumlah, harga satuan,dan total.

§  Pelanggan
Format form pelanggan: kode pelan
ggan, nama pelanggan, tgl registrasi, batas kredit, kode sales, nama sales.
§  Salesman
Attribut akun salesman: nama, alamat, nomer telepon, dan fax
§  Pembayaran Piutang
Format akun pembayaran piutang: no transaksi, tanggal, pelanggan, keterangan, detail form: keterangan dan jumlah

Pembelian

Pembelian,Retur ,& Order
Format pengisian data transaksi: tipe transaksi (bersifat optional: bali langsung: referensi beli langsunga, dari order, penyesuaian: dar no transaksi), datail transaksipembelian: no, kode, nama barang, jumlah, satuan, harga satuan, toital, uang muka, sisa, hutang: jatih tempo(dd-mm-yyyy).
§  Pemasok
Detai from pemasok: kode pemasok (supplier), nama pemasok, tgl registrasi, batas kredit.
§  Pembayaran Utang
Jenis transaksi (optional: transaksi hutang dan pembayaran hutang), cara opembayaran: (optional :kas,dan kredit), nomer transaksi, tanggal, pemasok, keterangan,.

Kas & Bank

Transaksi ke Bank
Nomer, tanggal, referensi, keterangan, tipe transaksi (optionsl: kas masuk dan kas keluar), nomor, tanggal, referensi, keterangan, detail form transaksi kas: no, perkiraan, nama perkiraan, jumalah, dan total keseluruhan.
§  Bank
Akun daftar bank: kode bank, nama bank, perkiraan, nama penebung nomer rekening. Detail Bank: alamat, telepon, fax
§  BG
BG masuk, belum cair, BG keluar, sudah cair, datail form bg: no bg, nama bank, pelanngan, kode pelanngan, tanggal cair, jumlah.

Persediaan

Persediaan
Detail form: kode barang, nama barang, gudang, etalase, satuan, harga jual. Metode pancari bersifat optional: berdasarkan nama dan berdasarkan kode.
·        Costing
Kosting merupakan proses megelurkan atau menegambil barang yang diukur dengan satuan biaya atau harga barang bersangkutan. Detail form akun kosting: nomer transaksi, nomer referensi, keterangan, tanggal, detail form: no, kode, nama barang, jumlah, harga satuan, total, serta field isi untuk perkiraan, serta sumbr barang (gudang dan estelase), total keseluruhan barang yang dikosting.
·        Mutasi
Mutasi: perindahan sumber lokasi barang yang disimpan seperti catat dalam no gudang dan estelase, detail form: no transaksi, tanggal, no referensi, jeterangan, no, kode, nama barang, jmlan, harga, tiatal barang yang di mutasi keseluruhan.
·        Assembli
Aseembling adalah proses membuat barang jadi terdiri dati beberapa bahan baku, bahan baku terbagi atad 2 jenis: bahan mentah dan bahan setengah jadi.
IV.Kesimpulan
Sistem akuntansi yang cukup memadai yang telah dibahas akan cukup untuk menetukan strategi bail operasional, keuangan, penjualan, maupun pembali pada koperasi, selain itu koperasi dapat pula menentukan target penjualan pada rapat kopearsi RSUP. Lapran yang memadai kan cukup untuk menetukan stategi oleh semua anggota koperasi.



Daftar Pustaka
Waryono, Teguh. Membuat Aplikasi Akuntansi dengan Visual Fox Pro 9. Gramedia Pustaka Utama.2009. Jakarta.

Sitio, Arifin.Tamba Halomoan. Chandra Kristiaji, Wisnu. Koperasi: Teori dan Praktik. 2001. Erlangga. Jakarta.

koperasi karyawan PT.Pelni Bina Sejahtera

koperasi karyawan PT.Pelni Bina Sejahtera
 KOPERASI MAKMUR MANDIRI ruko niaga kalimas blok C no.1 bekasi timur
Nama Kelompok :

Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10 
1.Kepengurusan
Susunan pengurus dan badan penasehat koperasi karyawan PT.Pelni Bina Sejahtera periode masa kerja tahun 2010-2012
  • Pembina dan penasihat
Pembina :
-Direksi PT.Pelni
Penasehat :
-Capt.Sukindar
-Tiana kusumadewi
-Moch. Ashar
  • Badan Pengurus
Ketua :
-Suharyanto
Wakil ketua :
-Dauman Huri
Sekretaris :
-Mungi Panti Retno
Bendahara :
-T.A. Taufik Iskandar
Bidang Akuntansi :
-Hefi Aprianto
Bidang Simpan Pinjam :
-Sunarno
Bidang Usaha :
-Dirga Maulana
-Yahya Kuncoro
-Edy Heryadi
-Indra Maulana
Badan Pengawas
-Tukul Harsono
-Subiyantoro
-Patoh Sembiring
2.Jenis Koperasi : koperasi dinas (simpan pinjam)
sejarah koperasi
Koperasi karyawan PT. Pelni Bina Sejahtera didirikan pada tanggal 16 februari 1980 dan telah mendapatkan surat keputusan kepala kantor koperasi wilayah DKI Jakarta  nomor 1364/BH/I tanggal 09 juni 1980.
3.Teknis dan Tujuan Dalam Menjalankan Koperasi
Sebagai koperasi dinas, Bina Sejahtera didirikan untuk maksud dan tujuan :
1.     Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
2.     Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan
3.     Mengusahakan barang-barang primer dan sekunder untuk memenuhi kebutuhan anggota
4.     Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar serta peraturan pemerintah yang berlaku
5.     Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian
Usaha pokok Bina Sejahtera adalah simpan pinjam,usaha lainnya adalah sebagai pemasok barang dan jasa kepada PT. Pelni,penyediaan dana kepada rekanan PT. Pelni,dan usaha lain, seperti mitra kerja dari developer perumahan.

4.Hambatan dalam menjalankan koperasi
  •  -




5.Cara menanggulangi hambatan yang terjadi dalam koperasi
  •  -

Minggu, 18 Desember 2011

Review Jurnal Koperasi 15

Nama Kelompok : 

Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10  


[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]

Noer Soetrisno

WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS
 

Latar Belakang


1.       Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.
2.       Pada sub sektor pertanian tanaman pangan yang pernah diberi nama “pertanian rakyat” praktis menjadi instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada  beras. Hal serupa juga di ulang oleh pemerintah Orde Baru dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru. Tugas koperasi pertanian ketika itu adalah menyalurkan sarana produksi pertanian terutama pupuk, membantu pemasaran yang kesemuanya berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan “pengerakannya” kepada koperasi selalu apabila gagal dilaksanakan sendiri atau langsung oleh pemerintah, contoh padi sentra, kredit BIMAS hingga distribusi pupuk.
3.       KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.
4.       Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan
5.       Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.
6.       Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
7.       Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan  hal ini juga akan sangat menentukan.
8.       Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti  dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan
9.       Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
10.   Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.
11.   Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep "saham" sebagai equity dibanding "simpanan" yang tidak transferable.
12.   Koperasi di sub sektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang persusuan ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
a.       Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
b.       Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
c.       Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
      13.   Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
 
 

Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_4.htm

Review Jurnal

I. Abstraksi 
Koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. 
Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.

II. Point-Point
1. Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.

2. Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. 

3. Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh policy daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian atas dasar kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing.

III. Penutup
Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Untuk kegiatan pertanian lainnya agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian.

Review Jurnal Koperasi 14





Nama Kelompok : Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi (23210346)
Kelas : 2EB10

[Artikel - Th. II - No. 4 - Juli 2003]

Mubyarto

DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI

 

Pendahuluan
Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.
Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.
 
Reformasi Kebablasan
Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.
Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
   
Amandemen terhadap Amandemen:
Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat
Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat)
Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.
Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.
Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.
 
Ilmu Ekonomi Sosial
Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)
Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:
The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)
Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.
Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.
Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.
Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.
 
Penutup
Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.
Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi
The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)
Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.


Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM

Sumber :  http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_5.htm

Review Jurnal

I. Abstraksi
Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

II. Point-Point
1. Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional.
2. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. 
3. Perlu dilakukan Reformasi ekonomi untuk Indonesia yaitu reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.

III. Penutup
Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.


 

Review Jurnal Koperasi 13

Nama Kelompok : 

Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10 


I. ABSTRAK
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui
manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas
ciri-ciri koperasi dan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
II. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.1.2 Pengertian Badan Usaha koperasi
Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
2.2 Ciri-Ciri Koperasi dan Badan Usaha Koperasi
2.2.1 Ciri-Ciri Koperasi

Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Ø
Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Ø
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Ø
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Ø
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
2.2.2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
III. PENUTUP
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia

c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Perbedaan koperasi dan gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Berbadan hukum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan

c. Tidak berbadan hukum

d. Iuran secara sukarela