Minggu, 10 Februari 2013

PERLUKAH RSBI DIBUBARKAN?

RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.

Tetapi akhir-akhir ini ada wacana dibubarkannya RSBI ini. Mengapa? karena ada tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ini pun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI. Mereka mengeluh karena dengan adanya RSBI terjadi kesenjangan pendidikan antara kelas reguler dengan kelas RSBI. Dan juga ada beberapa sekolah yang memanfaatkan RSBI ini untuk memperoleh uang, sehingga bagi mereka yang sanggup membayar lebih akan lebih mudah masuk SBI ini. Jadi kesimpulan yang saya ambil yaitu perlunya RSBI dibubarkan. Dan akan lebih baik jika semua sekolah itu rata, dan baru dikembangkan bersama-sama hingga mencapai tingkat SBI. Sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan pendidikan. 


Nama : Dave Simanjuntak
Kelas : 3EB10
NPM : 21210703

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.