Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, pembubaran
BPMIGAS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, menurutnya UU Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar pendirian
BPMIGAS ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum
mengikat.
Selain itu, Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah
pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas
yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
“Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas
tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu
tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.
Dalam UU BP Migas semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat
terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing.
Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak
dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara
murah ke China.
Disisi lain, terdapat tiga alasan yang mendasari bubarnya lembaga
pengawas dan pembina pengolahan minyak ini. Adapun alasan ini
dikemukakan oleh Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono.
Pertama, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas
BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an
lalu. “Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina
tidak pernah ikhlas melepas Pertamina,” jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya
pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah
mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan
wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap
sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. “Dengan menjadi pemain
sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri.
Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman,” tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000
barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus
didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina
saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani
menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar
catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai
berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di
Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat
dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1
triliun per hari. “Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp
300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun,”
jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
(APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total
APBN per tahun.
Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan
produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik.
“Importir minyak. Itu kan alamiah sekali,” ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis
importir bakal berkurang. “Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah
investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu,
lima tahun baru balik,” tegas Priyono.
Alasan-alasan pembubaran BPMIGAS diatas sangat bertolak belakang,
karena dikemukakan oleh dua belah pihak yang mendukung dan tidak
mendukung pembubaran BPMIGAS ini. Namun demikian, kita sebagai masyarkat
biasa tentu menginginkan hal yang terbaik dari pembubaran ini.
Sumber : - http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/20/75586/potret_negatif_kunker_dpr_ke_luar_negeri/#.UNhQbkSfEng
- http://riyanikusuma.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.