Auditor adalah seorang yang
melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan
atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Dari definisi diatas kita
dapat mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan laporan
keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi untuk
mendapatkan profit.
Memiliki pekerjaan sebagai
auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat
kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap
godaan.
Salah satu contoh
penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah
dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan
penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan
korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah
terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak pemerintah dan DPR perlu segera
membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan
audit investifigatif atau audit forensik
untuk membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia
harus tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang
menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan. Dan
lambat laun masyarakat pun akan berpikir sia-sia membayar pajak jika pajak yang
mereka sudah bayarkan ternyata digelapkan oleh auditor. Ini akan berdampak
buruk bagi perekonomian Indonesia nantinya, karena melihat dari pendapatan
Indonesia besar dari pajak.
Dave Simanjuntak
21210703/3EB10
Sumber : Sumber : http://indrafahmiikopin.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.