Kamis, 25 Oktober 2012

Auditor dan Penggelapan Pajak



Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).

  Dari definisi diatas kita dapat mengetahui bahwa tugas dari auditor adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan juga dapat membantu sebuah perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan profit.

  Memiliki pekerjaan sebagai auditor tidaklah mudah karena disini dituntut untuk memiliki sifat kejujuran,transparansi,bertanggung jawab dan tidak mudah terpengaruh terhadap godaan.

   Salah satu contoh penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan bekerjasama dengan auditor adalah dugaan penggelapan pajak IM3. IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

  Untuk mengatasi kasus tersebut seharusnya pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investifigatif  atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dan seharusnya tim penegak hukum di Indonesia harus tegas terhadap para pelaku penggelapan pajak dengan membuat hukuman yang menimbulkan efek jera. Sebab Negara dan rakyatlah yang paling dirugikan. Dan lambat laun masyarakat pun akan berpikir sia-sia membayar pajak jika pajak yang mereka sudah bayarkan ternyata digelapkan oleh auditor. Ini akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia nantinya, karena melihat dari pendapatan Indonesia besar dari pajak.

Dave Simanjuntak
21210703/3EB10

Sumber : Sumber : http://indrafahmiikopin.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.