Pengertian Hukum Perikatan
Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
- Adanya suatu perbuatan.
- Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Titik tolak hukum :
- Penghormatan pada manusia.
- Perlindungan.
- Penghormatan.
Unsur-unsur perikatan :
- Hubungan hukum.
- Harta kekayaan.
- Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
- Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
- Berkewajiban membayar utang (Schlud).
- Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
- Objek tersebut tidak diperkenankan.
- Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
- Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
- Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
- Buku III KUH Perdata bersifat :
- Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
- Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
- Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
- Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. - Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. - Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
- Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
- Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
- Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
- Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
- Memberikan sesuatu.
- Berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu.
Prestasi berupa :
- Memberikan sesuatu
Prestasi atau memberikan semua hak milik.
- Berbuat sesuatu
Tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi.
Riele executie :
- Pasal 1241 KUH Perdata.
Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
Debitur :
- Berkewajiban membayar utang (schuld).
- Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
- Berhak menagih (vordeningsrecht).
- Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Sumber perikatan :
- Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
- Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
- Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Kerugian ; material dan immaterial.
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
Perjanjian :
- Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
- Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
- Perbuatan melawan hukum.
- Adanya kesalahan.
- Adanya kerugian.
- Adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie adalah hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie adalah semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie adalah sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum
Objek perikatan disebut prestasi.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
- Debitur terlambat memenuhi perikatan.
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya adalah jika merugikan wajib mengganti kerugian.
- Ganti rugi.
- Pembatalan.
- Pelaksanaan + ganti rugi.
- Pembatalan + ganti rugi.
Keliru ada dua yaitu :
- Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
- Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
- Pasal 1244.
- Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi.
- Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
- Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Pengertian Risiko adalah
- Suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
- Luas ganti rugi (kerugian yang nyata) Pasal 1246.
- Kerugian yang diduga (Pasal 1247).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.