1. Pengertian hukum dan pengertian hukum secara ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang berkomentar bebau SARA, Terimakasih.